Pengertian Sumber Hukum
sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat
memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang
tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
Ø Sumber hukum materiil
sumber hukum materiil
adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
- pendapat umum
- agama
- kebiasaan
- politik hukum dari
pemerintah
sumber hukum
materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Ø Sumber hukum formil
sumber hukum formil
adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu
berlaku. sumber hukum formil antara lain adalah:
- undang-undang
- kebiasaan
- yurisprudensi
- traktat
- doktrin
Sumber hukum adalah segala apa
saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat
dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan
segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap
timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum
secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Sumber hukum adalah
segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata(Kansil).
Meskipun pengertian
sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan
dan sesuai dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat
disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti.
Kata sumber juga
dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan
atau temukakan aturan-aturan hukum yanmg mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber
dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”.
Secara
sederhana, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan
hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
Sumber hukum juga
dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.



10:30 AM
Unknown
,

0 Response to "Pengertian Sumber Hukum"
Post a Comment