UU yang Dikeluarkan Per Tahun?

Berdasarkan penelusuran kami, jumlah undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah setidaknya dalam 5 (lima) tahun terakhir (selama tahun 2007 s/d 2011) adalah sebagai berikut:

Tahun
Jumlah Undang-Undang
2007
2008
2009
2010
2011
48
56
52
13
24
                        (sumber: Pusat Data Hukumonline danwww.setneg.go.id)

Jadi, memang untuk setiap tahunnya jumlah undang-undang yang diundangkan atau "dikeluarkan" oleh Pemerintah tidaklah pasti dan sama jumlahnya.  Diundangkan di sini maksudnya adalah pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (lihat Pasal 73 ayat [4] jo Pasal 1 angka [12] UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). 

Untuk 2011 sendiri, ada 24 undang-undang yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah yang kami rinci dalam tabel di bawah ini disertai undang-undang sebelumnya:

No.
Undang-Undang
Undang-Undang Sebelumnya
1.       
2.       
3.       
-
4.       
-
5.       
6.       
7.       
-
8.       
9.       
10.  
11.  
12.  
13.  
-
14.  
-
15.  
16.  
-
17.  
-
18.  
19.  
-
20.  
21.  
-
22.  
23.  
24.  
-

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

0 Response to "UU yang Dikeluarkan Per Tahun?"

Post a Comment

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme