UU yang Dikeluarkan Per Tahun?
Berdasarkan penelusuran kami, jumlah undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah setidaknya dalam 5 (lima) tahun terakhir (selama tahun 2007 s/d 2011) adalah sebagai berikut:
Tahun
|
Jumlah Undang-Undang
|
2007
2008
2009
2010
2011
|
48
56
52
13
24
|
(sumber: Pusat Data Hukumonline danwww.setneg.go.id)
Jadi, memang untuk setiap tahunnya jumlah undang-undang yang diundangkan atau "dikeluarkan" oleh Pemerintah tidaklah pasti dan sama jumlahnya. Diundangkan di sini maksudnya adalah pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (lihat Pasal 73 ayat [4] jo Pasal 1 angka [12] UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Untuk 2011 sendiri, ada 24 undang-undang yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah yang kami rinci dalam tabel di bawah ini disertai undang-undang sebelumnya:
No.
|
Undang-Undang
|
Undang-Undang Sebelumnya
|
1.
| ||
2.
| ||
3.
|
-
| |
4.
|
-
| |
5.
| ||
6.
| ||
7.
|
-
| |
8.
| ||
9.
| ||
10.
| ||
11.
| ||
12.
| ||
13.
|
-
| |
14.
|
-
| |
15.
| ||
16.
|
-
| |
17.
|
-
| |
18.
| ||
19.
|
-
| |
20.
|
UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (dicabut)
| |
21.
|
-
| |
22.
| ||
23.
| ||
24.
|
-
|
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.



8:14 AM
Unknown
,

0 Response to "UU yang Dikeluarkan Per Tahun?"
Post a Comment