SISTEM HUKUM INDONESIA: YANG DINAMIS
Hukum Indonesia merupakan hal yang telah menjadi wacana
berkelanjutan, yang tidak hanya melibatkan ahli dan pemerhati hukum, tetapi
juga telah menarik ke dalamnya berbagai kalangan untuk ikut menyampaikan
pendapat. Ini merupakan sesuatu yang dapat dimengerti mengingat dalam
kenyataannya hampir tidak ada celah kehidupan yang tidak ‘diintervensi’ norma
hukum.
Slogan-slogan Ubi Sociates Ibi Ius, Fiat
Jutitia Ruat Caelum, dan lain-lainya menegaskan bahwa dalam masyarakat yang
paling sederhana sekalipun keberadaan norma hukum sebagai suatu pranata sosialsecara
nyata telah menjadi qonditio sine quanon bagi keberlangsungan
masyarakat tersebut sebagai suatu entitas. Namun demikian, apakah itu
berarti hukum yang ada di suatu masyarakat telah menjadi sesuatu yang sistemik,
dengan kata lain apakah hukum yang ada pada masyarakat tersebut telah terbangun
menjadi sistem hukum? Untuk menjawab pertanyaan ini tentu harus dipastikan dulu
apa yang dimaksud sebagai sistem hukum, untuk dapat dijadikan tolok ukur,
karena mungkin saja yang terdapat pada suatu masyarakat adalah aturan-aturan
hukum yang berserakan, yang tidak saling berhubungan, atau
kalaupun berhubungan tidak saling mendukung, justru saling
melemahkan.
Berdasarkan pendapat Ludwig von Bertalanffy, H. Thierry,
William A. Shorde/ Voich Jr., Bachsan Mustofa ( 2003: 5-6) menyatakan bahwa
yang dimaksud dengan sistem hukum adalah sistem sebagai jenis satuan yang
dibangun dengan komponen-komponen sistemnya yang berhubungan secara mekanik
fungsional yang satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan. Sistem hukum
terdiri dari komponen jiwa bangsa, komponen struktural, komponen substansial,
dan komponen budaya hukum.
Suherman (2004: 10-11) tidak sependapat jika pengertian sistem hukum hanya
penggabungan istilah sistem dan hukum. Menurutnya pengertian spesifik dalam
hukum harus tercermin dari istilah sistem hukum. Suherman mengemukakan pendapat
J.H. Merryman sebagai perbandingan. Menurutnya sistem hukum adalah suatu
perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, atau aturan, dalam
konteks ini ada suatu negarafederal dengan lima puluh sistem hukum
di Amerika Serikat, adanya sistem hukum setiap bangsa secara terpisah, serta
ada sistem hukum yang berbeda seperti halnya dalam organisasi Masyarakat
Ekonomi Eropah dan Perserikatan Bangsa-bangsa.
Bagaimanapun juga, sebagai suatu sistem,
sistem hukum seharusnya: terdiri dari bagian-bagian, bagian-bagian tersebut
saling berhubungan, masing-masing bagian dapat dibedakan tetapi saling
mendukung, semuanya ditujukan pada tujuan yang sama, dan berada dalam
lingkungan yang kompleks (pendapat ini dihubungkan dengan pendapat Shrode dan
Voich (dalam Amirin, 1987: 11)).
Untuk komponen sistem hukum, pendapat
yang sering dijadikan rujukan adalah apa yang dikemukakan oleh Friedman (selain
Mustofa dan Suherman, juga Acmad Ali (2003: 7-dst)), yang menyatakan bahwa
sistem hukum meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum.
Ada pendapat bahwa hukum Indonesia,
dengan segala keterbatasannya, telah terbangun menjadi suatu sistem. Norma
hukum Indonesia, ada yang telah lebih teruji oleh waktu lebih dari seabad,
melewati berbagai dinamika masyarakat dan sampai saat ini masih berlaku. Sejak
pendidikan hukum dilakukan secara formal di Indonesia, sistem hukum Indonesia
telah menjadi bahan kajian. Hampir tidak ada yang menyerukan agar dilakukan
‘revolusi’[1] dalam hukum, yang banyak diserukan
adalah reformasi dalam bidang-bidang hukum tertentu. Dengan demikian krisis
hukum yang sering disebut-sebut, boleh jadi bukan krisis dalam sistem hukum
secara keseluruhan, tetapi krisis dalam penegakan hukum.
Sebagai suatu sistem, bagaimanakah gambaran umum Sistem Hukum Indonesia?[2] Dalam kajian-kajian teoretik, berdasarkan
berbagai karakteristik sistem hukum dunia dibedakan antara: sistem hukum sipil;Sistem hukum anglo saxon atau dikenal
juga dengan common law; hukum agama; hukum negara blok timur(sosialis). Eric L.
Richard (dalam Suherman, 2004: 21) membedakan sistem hukum yang utama di dunia(TheWorld’s
Major Legal Systems) menjadi: civil law; common
law; Islamic law; socialist law; sub-Sahara Africa;dan Far East. Munir
Fuady (2007: 32-dst.) myatakan terdapat lebih dari 11 pengelompokan sistem
hukum.[3]Menurutnya tradisi hukum dunia dibedakan
antara: tradisi hukum Eropah Kontinental, tradisi hukum Anglo Saxon,
tradisi hukum sosialis, tradisi hukum kedaerahan, tradisi hukum keagamaan.
Di antara
sistem-sistem hukum yang dikenal, sistem hukum Eropah Kontinental dan sistem
hukum Anglo Saxon banyak dipakai dan cenderung berpengaruh terhadap sistem
hukum yang dianut negara-negara di dunia. Sistem hukum Eropa Kontinental dikenal juga dengan sebutan Romano-Germanic Legal System adalah
sistem hukum yang semula berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem
hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis, berbagai
ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan
ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari
populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan
pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang
kemudian menjadi dasar bagi putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem
hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali
ProvinsiQuebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan
sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon).
Sistem Hukum Adat
dinyatakan dianut oleh beberapa negara di antaranya oleh Monggolia danSrilangka
(ada juga yang mengkategorikan Indonesia sebagai negara penganut sistem hukum
adat). Sistem hukum agama adalah
sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu, yang umumnya terdapat
dalam Kitab Suci. Arab Saudi, Iran, Sudan, Suriah, dan Vatikan dikategorikan
sebagai negara dengan sistem hukum agama. Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain
juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan
Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga
memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Secara umum antara
Sistem Hukum Eropah Kontinental dengan Sistem Hukum Anglo Saxon dibedakan
berdasarkan mana yang dipentingkan dalam pembentukan dan penegakkan hukum,
melalui peraturan perundang-undangan atau melalui jurisprudensi, secara lebih
mendasar mana yang lebih dipentingkan hukum tertulis atau hukum kebiasaan.
Mengingat kekurangan dan kelebihan antara hukum tertulis dengan hukum
kebiasaan, maka secara filosofis hal ini berhubungan dengan masalah pengutamaan
antara kepastian dan keadilan, yang meskipun sama-sama merupakan nilai dasar
hukum tetapi antara keduanya terdapat spannungsverhaltnis (ketegangan
satu sama lain).
Sistem Hukum Eropah
Kontinental lebih mengedapankan hukum tertulis, peraturan perundang-undangan
menduduki tempat penting. Peraturan perundang-undangan yang baik, selain
menjamin adanya kepastian hukum, yang merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya
ketertiban, juga dapat diharapkan dapat mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan
kemanfaatan. Lembaga peradilan harus mengacu pada undang-undang. Sifat
undang-undang tertulis yang statis diharapkan dapat lebih fleksibel dengan
sistem bertingkat dari norma dasar sampai norma yang bersifat teknis, serta
dengan menyediakan adanya mekanisme perubahan undang-undang.
Sistem Hukum Anglo
Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis
sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan
dengan sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan
dengan rasa keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara
nyata.
Apapun sistem hukum
yang dianut, pada dasarnya tidak ada negara yang hanya didasarkan pada hukum
tertulis atau hukum kebiasaan saja. Tidak ada negara yang sistem hukumnya
menafikan pentingnya undang-undang dan pentingnya pengadilan.
Kompleksitas sistem
hukum Indonesia dibentuk oleh perjalanan sejarah Bangsa Indonesia. Pertama kali
kebudayaan yang muncul adalah kebudayaan Indonesia asli. Sebagai produk
kebudayaan asli ini adalah hukum adat. Kebudayaan ini berlangsung sebelum
kedatangan kebudayaan India (Hindu). Selanjutnya Indonesia memasuki masa
pengaruh kebudayaan Hindu. Pada abad ke-13 sampai ke-14 masuk pengaruh Islam,
dan hukum Islam berkembang dan memperkaya sistem hukum yang ada di
Indonesia. Baru pada abad ke-17 masuk kebudayaan Eropa-Amerika.
Jika hukum adat
yang ada di Indonesia, dihubungkan dengan corak dasar kedua sistem hukum yang
paling berpengaruh (Eropah Kontionental dan Anglo Saxon), cenderung lebih dekat
dengan sistem Ango Saxon. Hukum adat terbangun dari kebiasaan-kebiasaan
masyarakat dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu, yang kemudian oleh
masyarakat ditempatkan lebih dari sekadar norma kesopanan atau kesusilaan
menjadi norma hukum (opinio juris sive necessitatis). Masyarakat
tradisional Indonesia yang bercorak patriarkhis, menempatkan tetua-tetua/
pemuka-pemuka adat sebagai tokoh penting yang menentukan hukum jika masyarakat
menghadapi suatu persoalan. Meskipun tidak ketat mengikat, apa yang diputuskan
akan diikuti jika terjadi lagi hal serupa. Jadi Mirip dengan sistem preseden. Peran
tetua/ tokoh/ ketua suku menjadi sangat penting dalam membentuk hukum, sehingga
dapat dipahami jika yang dipilih seharusnya yang paling berpengetahuan dan
bijak.
Pada masa kolonial
Belanda, dengan penerapan asas konkordansi, maka hukum yang berlaku di Hindia
Belanda sejalan dengan hukum yang berlaku di Belanda. Belanda merupakan salah
satu pendukung terkemuka sistem hukum Eropah Kontinental. Dengan demikian,
secara mutatis mutandis sistem Eropah Kontinental dilaksanakan
di Indonesia. Walaupun demikian pada dasarnya Belanda menganut politik hukum
adat (adatrechtpolitiek) yang membiarkan hukum adat itu
berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi
kalangan golongan Eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda).
Dengan demikian pada masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Dengan
adanya lembaga penundukan diri secara sukarela, banyak penduduk Indonesia saat
itu menunduukan diri untuk terikat pada Hukum Barat, terutama yang berusaha di
bidang perdagangan. Dalam perkembangan hukum di Indonesia selanjutnya, tampak
kuatnya pengaruh hukum kolonial dan cenderung meninggalkan hukum adat (Daniel
S. Lev, 1990 : 438-473).
Setelah
kemerdekaan, pengaruh Sistem Eropah Kontinental tampak dalam semangat
untuk melakukan kodifikasi dan unifikasi. Meskipun Hukum Adat tetap diakui,
tetapi pandangan yang lebih mengemuka adalah dalam pembangunan hukum maupun
optimalisasi fungsi hukum sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial
dilakukan melalui peraturan perundang-undangan. Ajaran yang
sangat berpengaruh terhadap pola pikir masyarakat beberapa waktu sebelumnya,
yaitu Mazhab Sejarah yang dipelopori oleh Von Savigny dan teori keputusan yang
dikemukakan oleh Ter Haar, dianggap tidak relevan.
Mazhab sejarah menyatakan bahwa
hukum itu hinkt achter de feiten aan, hukum itu tidak dibuat
tetapi tumbuh secara historis atas dasar peristiwa-peristiwa yang sudah
terjadi. Teori keputusan menyatakan bahwa kebiasaan-kebiasaan yang diakui oleh
penguasalah yang merupakan hukum. Kedua mazhab ini menyatakan bahwa hukum hanya
menyangkut kejadian yang sudah sering terjadi. Kedua paham ini dianggap tidak
sejalan dengan pembangunan yang identik dengan perubahan, dengan kemungkinan
terjadinya hal-hal yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Dari sudut pandang ini
inilah kedua mazhab ini dianggap tidak relevan (lihat antara lain Sunarjati
Hartono, 1982).
Dalam perkembangannya kemudian, sebagai
dampak pergaulan Indonesia dalam kancah internasional, munculah bidang-bidang
hukum baru seperti corporative law, computer law, cyber
law, dan sebagainya. Kebijakan dalam bidang-bidang ini dan
kebijakan-kebijakan global lainnya, legitimasinya banyak mengacu pada Sistem Common
law.
Pemberian wewenang
yang lebih luas kepada Pengadilan Agama, tidak hanya sekadar menangani nikah,
talak, rujuk, juga membuat pengaruh Hukum Islam bagi warga Negara Indonesia
yang beragama Islam semakin luas, setelah sebelumnya memberikan warna bagi
Hukum Adat di beberapa tempat di Indonesia.
Sistem hukum di Indonesia dewasa ini adalah sistem hukum yang unik,
sistem hukum yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan
kompromi dari beberapa sistem yang telah ada.Sistem hukum Indonesia tidak hanya mengedepankan
ciri-ciri lokal, tetapi juga mengakomodasi prinsip-prinsip umum yang dianut
oleh masyarakat internasional.
Tidak hanya unik,
sistem hukum Indonesia adalah sistem yang masih penuh dengan dinamika, untuk
mencari format di mana ketertiban dan keteraturan hukum sipil mendapat
tempat, dengan tidak mengesampingkan keluwesan hukum Anglo Saxon, serta tidak
menghilangkan suasana kebatinan masyarakat Indonesia.
Pencermatan
terhadap kondisi nyata sistem Hukum Indonesia dan Sistem Hukum yang
dicita-citakan seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam pembangunan hukum,
termasuk dalam pembangunan pendidikan hukum. Legislator yang handal dan Juris
yang berkemampuan sama-sama diperlukan. Tetapi, ahli mana yang jumlahnya lebih
banyak dibutuhkan, keahlian apa yang lebih banyak diperlukan tentu berbeda.
Komitmen untuk
menegakkan supremasi hukum selalu didengungkan, tetapi keberadaan hukum
maupun sistem hukum bukanlah merupakan ciri mendasar dari supremasi hukum.
Supremasi hukum ditandai dengan penegakan rule of law yang sesuai dengan, dan yang
membawa keadilan sosial bagi masyarakat. Jadi yang terutama dan diutamakan
adalah hukum dan sistem hukum yang membawa keadilan bagi masyarakat.



1:48 AM
Unknown
,

0 Response to "SISTEM HUKUM INDONESIA: YANG DINAMIS"
Post a Comment